Blog Content

Home – Blog Content

PPDB SMA/SMK 2024-2025 JAWA TIMUR

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 akan segera dimulai, Dinas Pendidikan sudah mengambil start dengan menggelar sosialisasi PPDB pada hari Rabu, 7 Februari 2024 di Gedung Sabha Nugraha Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun ajaran 2024-2025 diketahui memiliki perbedaan mekanisme jalur zonasi, dari tahun-tahun sebelumnya. Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai mengungkapkan, apabila tahun-tahun sebelumnya pendaftaran dilakukan berdasarkan jarak dalam lingkup zona kabupaten/kota, sedangkan untuk tahun ini didasarkan pada zona kelurahan/desa. Penentuan zona nantinya akan terbagi berdasarkan sebaran sekolah, kondisi geografis, dan sebaran domisili calon peserta didik. “Perubahan kebijakan itu mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek RI Nomor: 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Senin (12/2).

Perbedaan aturan pada PPDB tahun ini juga terletak pada persyaratan KK yang mengharuskan nama orangtua kandung atau nama wali yang tercantum di dalam rapor, ijazah, akta kelahiran dan/atau kk sebelumnya juga bersifat mutlak. Kalau tahun sebelumnya bisa tanpa tercantum nama orang tua kandung asalkan KK lebih dari satu tahun, tapi tahun ini sudah tidak berlaku. Selain itu, penghapusan
Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan surat keterangan tidak mampu (SKTM). yang masih berlaku adalah kartu indonesia pintar (KIP), kartu peserta program keluarga harapan (PKH), dan terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Dinas Sosial dan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Melansir dari
Antara, Senin (12/2) Dinas Pendidikan Jawa Timur mulai mensosialisasikan perubahan kebijakan terkait mekanisme jalur zonasi ini. Sosialisasi tersebut melibatkan Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Kabupaten/Kota, dan Cabang Dinas Pendidikan di masing-masing wilayah.

Bapak Kepala Dinas berpesan untuk mengumpulkan Kepala Sekolah maupun operator sekolah untuk diminta komitmennya memegang teguh integritas mereka terhadap pelaksanaan PPDB Tahun 2024.”Jaga Integritas pelaksanaan PPDB harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan kejujuran panitia harus benar-benar memahami setiap detail persyaratan. Kita tidak ingin ada potensi ketidakadilan atau kelalaian yang merugikan calon siswa,” ungkap Aries Agung Paewai. Lebih lanjut beliau berharap agar ada sosialisasi berkesinambungan di tingkat cabang dinas maupun di sekolah masing-masing untuk mensosialisasikan agar peraturan PPDB tahun 2024 ini menjadi sama satu pemahaman.

Untuk informasi seputar PPDB di Cabang Dinas Pendidikan Provinsi wilayah Jember (Kabupaten Jember – Kabupaten Lumajang), Anda bisa meng-click tautan berikut. (RF)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terimakasih telah berkunjung di website resmi Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jember

(Kab. Jember – Kab. Lumajang)

Tentang Kami

© 2023 Created with Royal Elementor Addons

Edited By : RF – Admin